Kisah Nenek 80 Tahun Diadili Karena Memanen Sawit di Lahan Sengketa
Esterlan Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang, pasalnya dituduh
Editor: Hendra Gunawan
Ia menyampaikan, sepengetahuannya sawit itu sendiri ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon.
Pengacara Esterlan, Parluhutan Banjarnahor menambahkan, tanah tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.
Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.
"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.
Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seyogianya Nenek Esterlan tidak diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.
Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.
Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan.
Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas. Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Esterlan sendiri.
Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.
Adapun Nenek Esterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu. (Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Pilu Esterlan Sihombing (80 Tahun) Diadili Kasus Pencurian Sawit di Ladang yang Dijual Anaknya