Pengakuan Pembunuh Janda Anak 3 di Hotel Kota Bontang: Saya Terbayang-bayang Arwah Korban
M (30), pria yang membunuh janda beranak 3 di satu hotel melati kawasan Kota Bontang, Kalimantan Timur mengaku menyesal atas perbuatannya.
Editor: Adi Suhendi
Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri
H (30), pelaku pembunuhan janda beranak 3 di Bontang saat dibawa anggota polisi di Mapolres Bontang, Sabtu (5/9/2020).
Tak sampai 24 jam. Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat ini pelaku inisial H diamankan di rutan Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, masing-masing ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan 7 Tahun.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pengakuan Pembunuh Janda Beranak 3 Bontang, Kenal Korban Berawal Dari Facebook
Berita Rekomendasi