Percakapan di WA Lupa Dihapus Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kebumen, Begini Kronologinya
Isi percakapan itu, tersangka merayu korban dan mengajak bertemu di sebuah tempat lalu ditelusuri istri pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUIMEN - Pria berinisial RY (25) warga Kecamatan Karanggayam Kebumen ditangkap polisi.
RY diduga melakukan persetubuhan kepada Bunga (13) bukan nama sebenarnya, Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib saat rumahnya sepi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, terbongkarnya aksi tidak terpuji itu berawal dari percakapan korban dengan tersangka melalui Whatsapp oleh istri tersangka.
Isi percakapan itu, tersangka merayu korban dan mengajak bertemu di sebuah tempat.
"Peristiwa itu terbongkar berawal dari percakapan korban dengan tersangka yang diketahui oleh istri tersangka.
Chatting tersangka lupa tidak dihapus sehingga dibaca oleh istrinya," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8).
Baca: Fakta Baru Pencabulan yang Dilakukan Paman pada Keponakan yang Berusia 12 Tahun di Lampung Tengah
Setelah mengetahui percakapan itu, istri menelusuri informasi tersebut.
Singkat cerita informasi itu sampai kepada orangtua korban.
Buntutnya tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.
"Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," ungkapnya.
Tersangka diserahkan pada hari Senin 30 Agustus 2020, karena orangtua terlanjur sakit hati.
Tersangka RY oleh keluarga korban dianggap bukan orang berbahaya.
RY sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakaknya teman tersangka namun RY mengkhianati kepercayaan keluarga korban.
Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban.
Baca: Aksi Emak-emak di Kebumen Kejar Jambret Pakai Sepeda Motor, Pelaku Panik dan Ditangkap Warga