Pernah Gugurkan Kandungan, Wanita Ini Akhirnya Jualan Obat Aborsi
SA (26) yang berprofesi sama, LY ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Berawal dari mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk mengungurkan kandungan yang ada di perutnya, wanita ini akhirnya menjadi pedagang obat yang pernah ia pakai.
Selama tiga tahun, LY (31) menjadi pedagang obat ilegal tersebut.
Bersama seorang wanita lainnya, SA (26) yang berprofesi sama, LY ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
LY (31) mengaku pernah mengonsumsi obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya.
Akhirnya yang akhirnya dijual kepada konsumennya.
Aksi kedua perempuan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun.
Berlokasi di halaman Mapolres Cimahi , Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam memberikan keterangan di hadapan awak media terkait pengungkapan kasus penjualan obat aborsi.
Baca: Remaja 17 Tahun Dibantu Pacar Aborsi Janin 5 Bulan, Malah Pendarahan hingga Masuk Rumah Sakit
"Jaringan ini sudah beraksi selama 3 tahun. Peran mereka berbeda-beda. LY sebagai perantara penjual obat aborsi dan SA sebagai penjual obat aborsi," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (8/9/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan di wilayah hukum Polres Cimahi kerap terjadi kasus pengguguran kandungan secara diam-diam menggunakan obat aborsi.
"Selama tiga minggu kami selidiki informasi tersebut. Kami menemukan titik terang bahwa penjual obat tersebut tinggal di wilayah Lembang.
Tim kami pun melakukan penyamaran selama satu minggu sebagai pasien yang membeli obat aborsi," kata AKP Andri Alam.
Tersangka LY ditangkap pertama kali pada 29 Agustus 2020.
Baca: Cara Keji Klinik Aborsi di Senen Musnahkan Janin yang Sudah Berbentuk Bayi
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA.
Tersangka SA pun ditangkap di Kota Bandung pada 30 Agustus 2020.
"Tersangka ini merasakan sendiri berdasarkan pengalaman pribadi. Setiap 10 butir obat aborsi dihargai senilai Rp 2,5 juta. Sementara, modal yang harus dikeluarkan tersangka untuk sekali transaksi ialah Rp 400 ribu. Jadi keuntungan yang diperolehnya ialah Rp 2,1 juta," katanya.
Baca: Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakarta Pusat
Selama 3 tahun menjual obat aborsi, jumlah konsumen yang membeli obat kepada kedua perempuan ini ialah 200 hingga 250 orang.
Rata-rata, pasien yang datang ialah pasangan di luar nikah.
Penjualan, pemesanan, dan penawaran obat aborsi digunakan tersangka melalui cara memanfaatkan media sosial Facebook.
Menurut pengakuan SA, ia mendapat obat tersebut dari seseorang yang berdomisili di Jakarta.
Namun, ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.
Selain menangkap kedua perempuan tersebut, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 obat pembersih setelah janin keluar, 18 obat penahan rasa nyeri, dua ponsel, alat kontrasepsi, mobil, dan barang bukti lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tangkap 2 Perempuan Penjual Obat Aborsi di Lembang & Bandung, 3 Tahun Konsumennya 250 Orang