Kenalan di Medsos, Pria 42 Tahun Bawa Pergi ABG, Dicabuli di Dalam Bus Lalu Disetubuhi di Hotel
ABG berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan. Korban dan pelaku yang berkenalan lewat medsos bertemu di sebuah terminal lalu pergi ke Bekasi.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- ABG berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan.
Korban dan pelaku yang berkenalan lewat medsos bertemu di sebuah terminal lalu pergi ke Bekasi.
Korban sempat dilecehkan di bus lalu disetubuhi di hotel.
Peristiwa tak pantas dialami seorang gadis di bawah umur, Bunga, nama samaran (15), asal Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Gadis yang masih duduk di bangku sekolah tersebut mendapat perlakuan tak terpuji dari Topik Iskandar (42), asal Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.
Bahkan, perlakuan tak bermoral itu dilakukan di dalam bus.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu, keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.
Kejadiannya, korban dan pelaku yang berkenalan lewat media sosial itu janjian bertemu di sebuah lapangan, di Sukosewu, pada pagi hari.
Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.
Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
Baca: Seorang Pria Kabur saat Kepergok Hendak Perkosa Janda Muda, Celananya Ketinggalan di Rumah Korban
Di dalam bus, tersangka memegang payudara dan alat kelamin korban.
"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).
Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan tak pantas itu, korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.
Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.
Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggungjawab.
"Akhirnya kami mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun di Kota Bekasi, lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Surya/M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Berawal Kenalan di Medsos, Pria Asal Bekasi Uwik-uwik Gadis di Bawah Umur Asal Bojonegoro dalam Bus,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.