Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Dampak Tambang di Pakem, GKR Hemas : Saya Masygul, Rasanya Seperti Ditipu Selama Ini

Tidak hanya penambangan illegal yang dikeluhkan Ratu Hemas tetapi juga penambangan legal yang dilakukan dengan serampangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lihat Dampak Tambang di Pakem, GKR Hemas : Saya Masygul, Rasanya Seperti Ditipu Selama Ini
Istimewa
Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta yang juga anggota DPD RI, GKR Hemas menjalani cek suhu sebagai protokol kesehatan Covid-19 sebelum melakukan pertemuan dengan warga di Hargobingangun, Pakem, Sleman 

Hemas sendiri menyempatkan diri berkeliling melintasi jalan-jalan kecil di Kecamatan Cangkringan dan Pakem sebelum menghadiri pertemuan Gapoktan Hargobinangun Selatan.

Tidak hanya penambangan illegal yang dikeluhkan Ratu Hemas tetapi juga penambangan legal yang dilakukan dengan serampangan.

Ratu Hemas dengan mata kepala sendiri melihat dari jarak dekat penambangan oleh warga di tanah pribadi, yang sebenarnya merupakan daerah tangkapan air (water catchment area).

Ia juga menegaskan, air dari lereng Gunung Merapi dibutuhkan tidak hanya oleh masyarakat Sleman tetapi juga di luar Sleman.

"Saya yang tinggal di Yogya juga ikut terdampak, karena wilayah ini (lereng Merapi) satu-satunya sumber aliran yang sampai ke Yogya," ungkapnya.

Tinjau ulang izin tambang

Melihat persoalan itu, GKR Hemas yang juga Anggota DPD RI asal DI Yogyakarta berniat membawa persoalan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang sembrono kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

BERITA TERKAIT

"Perizinan harus ditinjau ulang. Selama ini mungkin ada kurang data sehingga rekomendasi wilayah pertambangan bisa keluar," ujarnya.

Secara terminologi, pemerintah sudah mengubah UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Tambang Galian Golongan C menjadi Tambang Batuan, melalui UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sementara, perizinan eksploitasi tambang batuan diatur dengan izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian mengeluarkan izin setelah mendapatkan rekomendasi dari pemangku wilayah.

Baca: Chord Gitar Lagu Yang Terbaik Bagimu - Ada Band: Ayah Dengarlah Betapa Sesungguhnya Ku Mencintaimu

Kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai aturan PP No 23 tahun 2010 dapat dikeluarkan oleh Kementerian ESDM untuk lintas wilayah provinsi, oleh gubernur jika dalam provinsi dan bupati/wali kota jika berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Ratu Hemas menyebut, kemungkinan celah sengkarut perizinan ada di level pengeluaran rekomendasi dari pemangku wilayah.

Mengingat pentingnya sumber daya air bagi kelangsungan hidup generasi yang akan datang, Ratu Hemas meminta masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan, terutama di “water catchment area”.

"Tapi upaya apapun akan sulit kalau tidak ada dukungan masyarakat. Karena saya lihat banyak warga menambang di tanah pribadi, meskipun itu akan mengganggu proses penangkapan air," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas