Nyaris Berkelahi Dengan Satpol PP Gara-gara Tak Pakai Masker
Gara-gara tak mau dihukum karena melanggar protokol kesehatan, seorang pengendara hampir berkelahi
Editor: Hendra Gunawan
Berbagai kejadian unik mewarnai razia masker yang digelar oleh Satpol PP Kota Medan.
Baca: Jangan Lupa, Begini Protokol Kesehatan untuk Tangani Anak yang Terpapar Covid-19
Seperti razia yang digelar di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (10/8/2020).
Pasalnya, tidak sedikit pengendara yang memilih melarikan diri saat kedapatan tidak menggunakan masker.
Bahkan beberapa pengendara sepeda motor, mobil pribadi, bus, hingga angkutan umum memilih menerobos lampu merah daripada terkena hukuman penahanan KTP.
Pemprov Sumut Bagikan 2 Juta Masker
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama dengan Polri, danTNI bagi-bagikan masker sebanyak dua juta, yang disebar di wilayah Sumatera Utara pada hari ini, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan tersebut diawali dengan sejumlah imbauan dari pusat terkait pentingnya penggunaan masker di seluruh wilayah Indonesia di masa pandemi ini.
Secara khusus di Sumatera Utara, angka terpapar positif covid-19 semakin meningkat dari ke hari, sama halnya juga angka kematian akibat pandemi Covid-19 juga demikian.
"Sumatera Utara, terdampak Covid-19 adalah Kota Medan, Binjai, Deliserdang, kita sudah melakukan penyekatan klaster, penyekatan-penyekatan yang dilakukan penyekatan Mebidang (Medan, Binjai, dan Deliserdang) ditambah dengan Karo dan Sergai," ujar Edy Rahmayadi saat disambangi di Lapangan Merdeka pada Kamis (10/9/2020) dalam acara penggunaan masker dan kampanye jaga jarak.
Dia juga menuturkan bahwa di daerah tersebut akan dioptimalkan tempat-tempat isolasi mandiri manakala ada yang terkena virus dalam kategori ringan dan sedang.
Baca: Waspada Anak-anak Terpapar Covid-19, Studi Baru Temukan Gejala Umumnya
"Disitu disiapkan tempat-tempat isolasi apabila disitu terkena atau terdetect ada rakyat kita yang terkena virus ringan sampai sedang, itu akan diatasi di daerah tersebut," sambungnya.
Rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Cocvid-18 segera dilaukan apabila semakin parah, artinya memiliki jenjang perawatan; mulai dari isolasi mandiri hingga rujukan.
"Lakukan isolasi mandiri, sampai dengan perawatan di rumah sakit rujukan. Apabila terjadi berat, dia akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah disiapkan provinsi, yaitu Martha Friska; Marta Friska I dan II, bersamaan dengan adanya PSBB di ibukota," lanjutnya.
Dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta, rakyat Sumut juga diminta agar tetap beradaptasi dengan keputusan tersebut dengan upaya menggunakan masker.