Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Kepala Desa Berulang Kali Cabuli Bocah 14 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Seorang kepala desa nekat berulang kali mencabuli anak di bawah umur. Pelaku memberikan imbalan berupa uang.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Kepala Desa Berulang Kali Cabuli Bocah 14 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang kepala desa nekat berulang kali mencabuli anak di bawah umur. Pelaku memberikan imbalan berupa uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa nekat berulang kali mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku memberikan imbalan berupa uang.

Kini pelaku dituntut 12 tahun penjara.

Setelah menjalani proses sidang yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa akhirnya menuntut 12 tahun penjara terhadap pelaku cabul anak di bawah umur.

Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon, mengatakan tersangka DTP (41) telah mencabuli anak di bawah umur yakni NY (14), warga Kecamatan Laguboti.

“Selanjutnya, minggu depan, akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi,” ujar Gilbeth, Rabu (9/9/2020).

Sidang tuntutan dilakukan secara virtual pada Selasa (8/9/2020).

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, terdakwa berstatus kepala desa.

Korban disetubuhi berulang-ulang sejak tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan

Baca: Terungkap Cara Tersangka Rencanakan Pesta Seks Sejenis Hingga Membuat Lomba Cabul untuk Para Peserta

Aksi cabul sang kades akhirnya tercium orang tua korban setelah melihat gelagat korban yang tak biasa.

Dalam aksinya melakukan pencabulan, DTP memberi imbalan lembaran uang ribuan.

Dengan cara itu, korban dicabuli hingga disetubuhi beberapa kali.


Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya ditunda hingga beberapa kali karena menunggu koordinasi dengan Kejatisu.

Pada sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.

(Jun-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Berkali-kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Kepala Desa Dituntut 12 Tahun Penjara" 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas