Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biarkan Selingkuhannya Tewas Ketika Hendak Bercinta, Pria di Ngada NTT Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial KU (45), warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT), diamankan polisi

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Biarkan Selingkuhannya Tewas Ketika Hendak Bercinta, Pria di Ngada NTT Ditangkap Polisi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, NGADA - Seorang pria berinisial KU (45), warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT), diamankan polisi karena membiarkan wanita selingkuhannya meninggal dunia.

Peristiwa bermula saat korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.

Setelah itu, korban mengeluhkan lemas dan mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Baca: Gadis Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Melancarkan Aksi Bejatnya di Bus dan Hotel

Mengetahui korban membutuhkan pertolongan, pelaku bukannya segera dievakuasi ke rumah sakit.

Tapi justru dibiarkan tergeletak hingga tak sadarkan diri.

Mirisnya lagi, setelah korban tewas tersebut pakaian korban dirapikan pelaku dan ponselnya dibawa kabur.

Berita Rekomendasi

Tiga hari setelah kejadian atau 14 Agustus 2020 jenazah korban akhirnya ditemukan warga.

Baca: Kadis PU Kabupaten Ngada NTT Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Dana APBD 2018

Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang panik kemudian membuang ponsel korban ke laut, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2020 pelaku berhasil diamankan.

Baca: Terkait Penemuan Mayat di Ngada, Polisi Sebut Bukan Korban Pembunuhan dan Telah Amankan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.


Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Pelaku dianggap melakukan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas