Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO 10 Tahun Ditangkap Polisi saat Ngopi di Angkringan, Rupanya Buron Kasus Korupsi Rp 41 Miliar

Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Ir Rusmadi Chardra akhirnya berhasil ditangkap lantaran menjadi buron kasus korupsi Rp 41 M.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DPO 10 Tahun Ditangkap Polisi saat Ngopi di Angkringan, Rupanya Buron Kasus Korupsi Rp 41 Miliar
Kejati Sulbar
Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama Tim Intelejen Kejagung akan membawa terpidana ke Mamuju Sulbar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Ir Rusmadi Chandra akhirnya berhasil ditangkap lantaran menjadi buron kasus korupsi Rp 41 Miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPO selama 10 tahun tersebut terlilit kasus penggelapan uang atau pemberian kredit fiktif sebesar Rp 41 miliar di Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar).

Ir Rusmadi Chandra, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, bekerja sama dengan Kejati Jawa Tengah, dan Kejari Magelang.

Dilansir dari Kompas TV, Irfan Samosir selaku Asisten Intelijen Kejati Sulbar menyebut penangkapan pada Rabu 10 September 2020 sekira jam 21.00 Wib di Jl Tentara Pelajar, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Baca: Buronan Korupsi Imron Rosadi Ditangkap di Sentul

Baca: Eks Anggota DPR Fraksi PAN Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

"Saat itu  yang bersangkutan sedang dengan temannya ngopi di angkringan Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang," katanya.

"Selanjutnya kami langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan membawa ke Kejari Kota Magelang," lanjutnya menerangkan.

M Irwan Ridwan selaku Asisten intelijen Kejati Jateng juga mengatakan bahwa Rusmadi Chardra  telah dilakukan pemeriksaan swab test Covid-19.

Berita Rekomendasi

Swab test Covid-19 ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Baca: Duit Korupsi ke Mantan Dirut Dirgantara Indonesia Diselisik KPK

Baca: KPK Periksa 14 Pegawai Waskita Karya dari Berbagai Divisi Usut Korupsi Proyek Fiktif

"Dan hasil pemeriksaannya hari ini hasilnya non reaktif, sehingga sudah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dan sesuai jadwal yang bersangkutan diterbangkan menuju Sulawesi Barat," ungkapnya.

Pihaknya juga mengatakan penangkapan ini juga merupakan wujud kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Magelang, Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan tinggi Jawa Tengah.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengungkapkan bahwa DPO berhasil ditangkap saat asik minum kopi bersama temannya.

Dilansir Tribun-Timur.com, pihaknya juga mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulbar Jonhy Manurung.

"Tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Pak Kajati Sulbar Jonhy Manurung  bersama Tim Intelijen Kejagung dan Asintel Irvan Paham PD Samosir, berhasil mengamankan terpidana Ir Rusmadi Chandra di Kota Magelang," kata Amiruddin via whatsapp.

Penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.237K/ Pid.Sus/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Kota Magelang dan Tim diterima oleh Kajari Magelang Siti Aisah, Kasi Intel dan Kasubbagbin."

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB terpidana dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk persiapan ke Kejari Mamuju Sulawesi Barat guna proses eksekusi ke Lapas.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-timur.com/Nurhadi) (Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas