Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Saber Pungli di SMA Negeri 1 Cikampek Barang Bukti Rp 100 Juta

Pungutan uang untuk bangunan itu tidak dibolehkan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in OTT Saber Pungli di SMA Negeri 1 Cikampek Barang Bukti Rp 100 Juta
Istimewa
OTT Saber Pungli di SMA Negeri 1 Cikampek, Sumbangan Dipatok Rp 4 Juta, Barang Bukti Rp 100 Juta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satgas Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di SMA Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang pada Kamis (10/9/2020).

Dalam operasi itu, diamankan uang tunai Rp 100 juta.

"Kejadian di SMAN 1 Cikampek ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Saber Pungli. Intinya mereka diundang rapat oleh kepala sekolah, setelah itu dipaksa untuk bayar Rp 4 juta per orang. Katanya untuk pembangunan," ujar Anggota Kelompok Ahli Pendidikan Satgas Saber Pungli Jabar,  Irianto saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, pungutan uang untuk bangunan itu tidak dibolehkan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan itu, uang pembangunan tidak boleh dipatok dengan biaya tertentu.

"Ada ketentuan, yang boleh sumbangan bukan dipatok. Sumbangan besaran tidak harus sama, waktu tidak boleh ditentukan dan tidak ada ikatan, itu baru sumbangan. Ini terjadi kekeliruan dipatok Rp 4 juta, harus dibayar enam kali, enam bulan," katanya.

Baca: Pengendara Bermotor yang Masuk Tol Jakarta-Cikampek dan Tabrak Mobil Kena Pelanggaran Berlapis

Baca: Forkopimda Maluku Titip Doa untuk Yopie Latul, Musisi Asli Maluku Meninggal karena Covid-19

BERITA REKOMENDASI

Dalam temuan itu, kata dia, tim juga menemukan bahwa setiap orangtua diundang rapat oleh kepala sekolah. Berdasarkan aturan, iuran untuk sumbangan pembangunan harus diurus oleh Komite Sekolah yang anggotanya gabungan dari orangtua murid.

"Dalam pungutan itu guru jadi bendahara. Padahal di Permendikbud 75 tidak membolehkan guru jadi pengurus komite sekolah. Terus kita lihat lagi rekeningnya, masuk rekening sekolah. Jadi ini permasalahan yang terjadi, lagi didalami," kata dia.

Saat itu, tim sedang mendalami temuan tersebut untuk menentukan kasus itu akan diproses tindak pidana.

"Selebihnya sedang didalami oleh tim. Uang senilai Rp 100 juta jadi barang bukti," ucap Irianto.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul OTT Saber Pungli di SMA Negeri 1 Cikampek, Sumbangan Dipatok Rp 4 Juta, Barang Bukti Rp 100 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas