Panik Ketahuan Hendak Merudapaksa Wanita Idaman, Pria di Mataram Kabur Hingga Ketinggalan Celana
SPR (22) warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap aparat kepolisian atas tindakan percobaan rudapaksa.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - SPR (22) warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap aparat kepolisian atas tindakan percobaan rudapaksa terhadap seorang janda berinisial PR (22).
Beruntung tangisan korban terdengar warga sekitar sehingga membuat warga curiga.
Meski sempat kabur, polisi berhasil melacak dan menahannya.
Intai korban
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sempat mengintai rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Setelah kondisi rumah korban sepi, pelaku mengendap masuk ke lantai dua rumah.
Baca: Biarkan Selingkuhannya Tewas Ketika Hendak Bercinta, Pria di Ngada NTT Ditangkap Polisi
"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020).
SPR sempat mengancam dengan gunting agar korban mau menuruti hasratnya.
Tinggalkan celana
Korban kemudian menangis hingga suaranya terdengar sampai ke telinga tetangga.
Tetangga yang curiga lalu berusaha mengecek rumah korban.
Sebelum tepergok warga, pelaku langsung melarikan diri.
Saking paniknya, pelaku meninggalkan celananya di rumah korban.
Baca: Gadis Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Melancarkan Aksi Bejatnya di Bus dan Hotel
"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan.
Naksir sejak lama
Ternyata pelaku diketahui telah memendam perasaan sejak korban masih gadis.
Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya.
Baca: Pengantin Baru Babak Belur Dihajar Massa Karena Tepergok Curi Sepeda Motor di Palembang
"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.
Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panik Ketahuan Mau Memerkosa, Pria Kabur Tinggalkan Celana, Pendam Perasaan Sejak Korbannya Gadis