Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Didenda Mulai Rp 10 Ribu
Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal lebih disebabkan ketidakdisiplinan warga memakai masker
Editor: Eko Sutriyanto
Hadir dakam konferensi pers ini Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Mulyadi, dan Kasdim 0712/Tegal, Akhmad Aziz.
Baca: Deswita Maharani dan Ferry Maryadi Ogah Tambah Momongan saat Covid-19
Iqbal menuturkan, jajaran kepolisian siap mengawal dan melaksanakan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 yang sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dia berharap masyarakat tidak bosan dalam menerapkan protokol kesehatan supaya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Tegal tidak terus meningkat.
Aziz menuturkan pihaknya siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan disiplin warga dan penegakan sanksi hukumnya oleh aparat terkait.
“Pada dasarnya, giat operasi gabungan dari unsur Pemkab, TNI, dan Polri sudah rutin kami lakukan. Tujuannya adalah mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Kondisi di lapangan kita lihat memang mulai jenuh. Semoga dengan adanya Inpres dan Perbup nanti bisa cepat menyadarkan masyarakat, sehingga penularan Covid-19 bisa diminimalkan,” jelasnya.
Mulyadi mengungkapkan, Inpres tersebut merupakan dasar hukum pembuatan regulasi di tingkat daerah untuk menegakkan hukuman disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, dengan dasar tersebut, aparat sudah bisa langsung menindak mereka yang melanggar saat digelar operasi di lapangan.
“Dari sisi payung hukum sudah jelas. Mudah-mudahan, adanya penekanan sanksi hukuman ini masyarakat semakin sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Sejatinya yang kita butuhkan adalah kesadaran dan kepatuhan diri masing-masing individu warga,” tandas Mulyadi. (dta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Denda Terendah Rp 10 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal