Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Didenda Mulai Rp 10 Ribu
Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal lebih disebabkan ketidakdisiplinan warga memakai masker
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Desta Leila Kartika
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL – Mencegah penularan Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tegal bakal kenai sanksi denda yang bervariasi, yakni Rp 10.000 bagi pelanggar individu dan Rp 50.000 bagi penyelenggara acara atau pemilik badan usaha.
Pemilik usaha yang masih membandel akan terkena penghentian sementara kegiatan operasional usahanya.
Tak menutup kemungkinan pencabutan izin jika dinilai sudah keterlaluan.
Demikian pernyataan Bupati Tegal Umi Azizah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegaldalam konferensi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Tegal di Trasa Co-Working Space Slawi, Rabu (9/9/2020).
Umi mengatakan, pengenaan sanksi denda tersebut merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketentuan pelaksanannya akan diatur lewat perubahan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal.
Baca: Anies Siapkan 2 Hektare Lahan untuk Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Bisa Tampung 6000 Makam
“Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Harapannya dengan ini masyarakat menjadi semakin patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat ke luar rumah,” tutur Umi.
Umi juga menyampaikan, akan ada waktu sosialisasi sebelum Perbup yang mengatur tentang denda tersebut diterapkan efektif di masyarakat.
“Saya berharap, sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif, serentak dan bersama-sama dengan dibantu unsur TNI-Polri serta elemen masyarakat, sehingga masyarakat yang tinggal di pelosok desa pun tahu Perbup ini,” imbuh Umi.
Pihaknya menyadari meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal lebih disebabkan ketidakdisiplinan warga memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan hingga mengarantina diri seusai pulang dari luar kota.
Dari 107 kasus konfirmasi, 85 persennya merupakan kasus impor berawal dari mereka yang baru pulang dari Jakarta dan sekitarnya serta wilayah episentrum Covid-19 lain seperti Surabaya dan Semarang.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada warganya agar lebih berhati-hati dan tetap waspada.
“Patuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri, utamanya orang lain dan terapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.