Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek: 'Saya Sakit Hati Pernah Ditantang'

VO, salah satu pelaku, mengaku melempar bom molotov karena ditantang salah satu orang yang rumahnya jadi sasaran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengakuan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek: 'Saya Sakit Hati Pernah Ditantang'
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring ketika menunjukkan barang bukti dan empat dari lima tersangka pelemparan bom molotov di Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Sabtu (12/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Lima orang diduga melakukan teror pelemparan bom molotov di Trenggalek, Jawa Timur diringkus aparat kepolisian, masing-masing VO (23), FR (28), DH (22), RN (19), dan GS (17). Semuanya merupakan warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, lima tersangka ini sudah melempar bom molotov ke dua rumah warga di Desa Ngadirejo.

"Rumah korban berada satu RT (Rukun tetangga) berbeda RW (Rukun Warga), di desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan," ujar Doni Satria Sembiring saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Lokasi pelemparan molotov di rumah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Lokasi pelemparan molotov di rumah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. (SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin)

Kepada polisi, VO, salah satu pelaku, mengaku melempar bom molotov karena ditantang salah satu orang yang rumahnya jadi sasaran.

Pelaku juga punya dendam dengan salah satu korbannya.

"Saya sakit hati pernah ditantang," ujar VO.

VO kemudian mengajak empat temannya untuk melempar bom molotov.

Baca: 2 Rumah Warga di Trenggalek Jawa Timur Dilempar Bom Molotov Orang Tak Dikenal, Seorang Gadis Terluka

Berita Rekomendasi

Akibat tindakan lima pemuda ini, ada satu perempuan berusia 15 tahun yang mengalami luka bakar sehingga perlu menjalani pengobatan di rumah sakit.

Kelima orang ini akan dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Perempuan 15 Tahun Terluka Bakar

Sebelumnya warga Trenggalek, Jawa Timur, dikejutkan dengan aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan orang tak dikenal.

Dua rumah Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, menjadi sasaran aksi yang terjadi, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring ketika menunjukkan barang bukti dan empat dari lima tersangka pelemparan bom molotov di Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring ketika menunjukkan barang bukti dan empat dari lima tersangka pelemparan bom molotov di Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Sabtu (12/9/2020). (SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin)

"Pelemparan pertama di rumah warga berinisial HS di RW 08. Sedangkan pelemparan kedua di rumah Mu di RW 09," kata AKBP Doni Satria Sembiring, Kapolres Trenggalek kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (10/9/2020).

Bom molotov yang dilempar di dua rumah itu memiliki jenis yang sama, yaitu berwadah botol bensin eceran ukuran 1 liter.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas