17 Aturan Baru PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara
PSBB Jakarta jilid dua berlaku selama dua pekan, mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 terhitung mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
PSBB Jakarta jilid dua berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.
Anies menegaskan, PSBB diterapkan lagi karena pada bulan September ini terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan.
Pada akhir Agusus 2020 lalu, terdapat 7.960 kasus aktif corona.
Masuk bulan September sampai 12 September, jumlah kasus aktif melonjak 49% dari akhir Agustus.
"Itu sebabnya, kami merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta. Kami merasa perlu pengetatan agar penambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Kalau tidak terkendali dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," kata Anies.
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Sementara itu, fokus PSBB Jakarta jilid dua ini berfokus pada pembatasan sektor perkantoran.
"Fokus pembatasan kali ini di perkantoran. Terutama di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," ujar Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.