Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tingkat Kasasi

Kabar terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besa Kota Malang. Pelaku, Sugeng Santoso divonis hukuman mati di pengadilan tingkat kasasi.

Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tingkat Kasasi
Today Online
Ilustrasi- Kabar terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besa Kota Malang. Pelaku, Sugeng Santoso divonis hukuman mati di pengadilan tingkat kasasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM- Kabar terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besa Kota Malang.

Pelaku, Sugeng Santoso divonis hukuman mati di pengadilan tingkat kasasi.

Mahkamah Agung memberikan hukuman yang lebih berat terhadap terpidana pelaku mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang, Sugeng Santoso (49).

Vonis ini lebih berat dari persidangan di PN Malang yang menjatuhinya vonis 20 tahun penjara.

Putusan dari MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Dan dari putusan MA itu, menyatakan bahwa hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa membenarkan adanya putusan dari MA tersebut.

Baca: Warga Jepang Pelaku Mutilasi Diringkus Polisi Setelah Kabur ke Afrika Selatan Selama 17 Tahun

Baca: Cerita Lengkap Suami Mutilasi Istri, Anak Korban Lari Lihat Ayahnya Histeris Peluk Jasad Ibunya

"Ya memang benar, ada putusan pidana mati untuk terpidana Sugeng. Kami menerima petikan salinan putusan itu pada Jumat (4/9/2020) dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Namun pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail, alasan hakim MA memutuskan Sugeng Santoso dijatuhi hukuman mati.

"Kami belum menerima lengkap berkas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Hanya petikan salinan putusan. Untuk berkas putusan secara lengkap dan pertimbangan - pertimbangannya, masih belum kami terima," jelasnya.

Oleh karena itu dirinya mengungkapkan, saat ini yang dapat dilakukan terpidana Sugeng Santoso hanya ada dua opsi. Yaitu mengajukan grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentang hukumannya.

"Kalau dua opsi itu tidak dilakukan, atau misalnya ditolak, maka kami laksanakan (eksekusi hukuman). Semua tergantung ke Sugeng, bagaimana sikapnya menanggapi putusan dari MA tersebut," bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugeng Santoso adalah pelaku mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang pada Selasa (14/05/2019).

Sugeng melakukan mutilasi terhadap seorang wanita yang sampai saat ini masih berstatus Mrs.X. Dimana jasad wanita tersebut ditemukan terpotong menjadi beberapa bagian.

Sementara itu kuasa hukum terpidana, Iwan Kuswardi mengaku belum bisa berkomentar. Terkait putusan hukuman mati dari hakim MA

"Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan hukuman mati. Belum bisa berkomentar," jawabnya singkat.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pengadilan Tingkat Kasasi, Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Divonis Hukuman Mati"

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas