Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas

Gubernur Jakarta Anies Baswedan jelaskan aturan lengkap PSBB | Satu keluarga di Bekasi meninggal karena Covid-19 | PSK tewas setelah layani tamu.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjelaskan beberapa aturan yang tak jauh berbeda dengan PSBB pertama kali.

Mulai dari larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.

Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total

Baca: PSBB Berlaku di DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Stok BBM dan LPG Dinyatakan Aman

Sementara itu, satu keluarga di Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia karena Corona.

Pemakaman tiga anggota keluarga itu pun dilaksanakan secara bersamaan.

Kabar lainnya, seorang pekerja seks komersial (PSK) sempat kejang-kejang lalu tewas saat melayani pelanggannya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di Depok Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (13/9/2020).

Berita Rekomendasi

Berikut berita populer regional selengkapnya:

1. PSBB DKI Jakarta

Peraturan PSBB pengetatat diungkapkan Anies melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Anies menerapkan aturan yang tercantum pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan 13 September 2020.

Aturan PSBB pengetatan itu berlaku mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.

Anies menjelaskan, segala bentuk usaha kuliner hanya boleh melayani delivery dan take-away dan dilarang dine-in.

"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi, hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.

Sementara itu, rumah ibadah seperti masjid hingga gereja hanya boleh menampung kapasitas 50 persen.

Serta hanya rumah ibadah di tengah lingkungan pemukiman warga yang diizinkan untuk buka.

"Tempat ibadah di lingkungan ibadah yang digunakan pemukiman oleh warga dapat beroperasi, dengan kapasitas 50 persen," tegasnya.

Sementara itu, rumah ibadah besar yang biasa dikunjungi orang dari berbagai daerah dilarang untuk buka.

Kemudian, rumah ibadah di lingkungan zona merah juga harus tutup total.

Selain tempat makan hingga rumah ibadah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penutupan total di berbagai tempat.

Seperti sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olehraga publik, hingga tempat resepsi pernikahan.

Berikut berita selengkapnya.

Baca: PSK Kejang Lalu Tewas setelah Layani Pelanggan, Suami yang Diduga Jual Istri Nunggu di Kamar Lain

Baca: Fakta Bocah Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Disiksa Orangtua hingga Tewas dan Warga Kaget Ada Makam

2. Satu Keluarga Meninggal karena Corona

Kabar meninggalnya satu keluarga di Bekasi itu dibenarkan oleh Kepala UPTD Pemakaman Disperkimtan Kota Bekasi, Yayan Sopian.

"Tadi pagi ada tiga jenazah, itu satu keluarga informasinya itu benar-benar (positif) Covid-19," kata Yayan saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Jenazah tiga anggota keluarga itu dikirim ke TPU Paduran dari salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi.

Pihaknya menyiapkan liang yang lokasinya berdekatan di blok khusus sesuai dengan protokol Covid-19 di TPU Padurenan.

Yayan menyebut baru kali ini pihaknya menangani pemakaman satu keluarga secara bersamaan.

Berikut berita selengkapnya.

Baca: Gara-gara Panggil Ompong, Pria Ini Bikin Salah Paham dan Bacok Orang yang Tersinggung hingga Tewas

Baca: Ajak ke Pantai, Pria Ini Racuni Pacar yang Hamil hingga Tewas Lalu Seret Mayat untuk Ditenggelamkan

3. PSK Kejang Lalu Tewas

PSK yang tewas tersebut berinisial DP (41), warga Solo, Jawa Tengah.

"Iya betul, ditemukan meninggal di dalam kamar jam 05.00 pagi tadi," ujar Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmandiwanto, saat dihubungi, Minggu.

Diketahui, awalnya DP melayani seorang pria berinsial AP, warga Purworejo, Jawa Tengah.

Setelah selesai, AP hendak membayar DP dan meminta kembali melayaninya.

Namun korban tiba-tiba kejang-kejang hingga hatuh dari tempat tidur.

Melihat DP terjatuh, AP membopongnya ke tempat tidur.

Ketika kejadian itu berlangsung, suami korban ternyata ada di hotel yang sama namun di kamar yang berbbeda.

Ada dugaan jika DP dijual oleh suaminya.

Berikut berita selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas