Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan di Makassar, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Marcel (24) seorang pengantar air galon tewas bersimbah darah di Jl Dg Tata I, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan di Makassar, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
kolase TribunMakasar.com dan Kompas.com
Pengakuan Sul Usai Tikam Tukang Galon hingga Tewas, Istri Korban Lari Dengar Marcel Tergeletak di Jalan 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Marcel (24) seorang pengantar air galon tewas bersimbah darah di Jl Dg Tata I, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2020).

Korban tewas setelah ditikan Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jalan Bontoduri 6, Lorong 8, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Aksi penikam yang dilakukan pelaku dipicu persoalan air galon yang keruh.

Pelaku naik pitam lalu melakukan aksi penikaman yang mengakibatkan Marcel (24) merenggang nyawa.

Baca: Pengakuan Sul Usai Tikam Tukang Galon hingga Meninggal, Istri Korban Lari Dengar Marcel Tergeletak

Motif penikaman oleh Sul itu terungkap setelah ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tamalate, beberapa menit setelah kejadian.

Sul naik pitam setelah empat hari lalu meminta agar Marcel mengganti air galon.

Namun, permintaan Sul tidak kunjung dipenuhi Marcel.

Berita Rekomendasi

Sul yang membawa sebilah badik pun menunggu Marcel di pertigaan Jalan Bontoduri 6, lorong 7.

Baca: Sudah 4 Hari Ditelepon Tak Kunjung Datang, Tukang Galon Tewas di Tangan Pelanggannya yang Dendam

Beberapa saat menunggu, Marcel yang hendak mengantar galon pun melintas.

Sontak, Sul pun menghentikan laju motor Marcel dan langsung melakukan aksi penikaman.

"Jadi antara pelaku (Sul dan korban (Marcel) memang sudah ada dendam. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan, sudah empat hari ditelepon-telpon namun tidak datang," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramil Jr saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (14/9/2020) sore.

Lanjut AKP Ramli, Sul menikam Marcel di bagian punggung belakang dan diperkirakan tembus hingga ke jantung.

"Setelah datang lalu tiba-tiba pelaku menusukkan ke jantungnya dengan sebilah badik dari belakang," ujarnya.

Baca: FAKTA Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggannya: Pelaku Kesal Gara-gara 4 Hari Pesanan Tak Diantar

Marcel yang menderita luka tikaman pun melarikan diri menghindari amukan Sul.

Sambil bercucuran darah, ia berlari ke Jalan Dg Tata 1, Lorong 3.

Tidak lama, Marcel yang diduga kehabisan darah pun tergeletak dan akhirnya meninggal dunia.

"Nggak (tidak) sempat berkelahi langsung ditikam saja. Satu saja pelaku, langsung ditikam dari belakang kemudian (korban) lari langsung terumpas di jalan karena mungkin kehabisan darah atau tenaganya habis sehingga di jalan tergeletak," katanya.

Hal senada diungkapkan Syamsuddin (41). Pengemudi becak motor (bentor) yang saban hari menunggu penumpang di pertigaan Jalan Bontoduri 6 Lorong 7.

Saat peristiwa penikaman itu berlangsung, Syamsuddin mengaku berada di lokasi kejadian.

Sebelum menikam, Marcel, Sul sempat berbincang dengannya dan membahas soal air galon Marcel yang keruh.

"Jadi sempat duduk-duduk, dia (Sul) bilang tadi kurang ajar itu pengantar galon (Marcel) pucat (keruh) airnya baru tidak datang untuk ganti," ujar Syamsuddin.

Tidak berselang lama, Sul yang berbincang dengan Syamsuddin dan beberapa warga lainnya, Marcel pun melintas membawa galon.

"Pas mau lewat ini Marcel, dihadang sama ini pelaku (Sul). Tiga kali saya lihat dipukul, baru natikam belakangnya, jatuh ini korban bangun baru lar," ujarnya.

Syamsuddin dan warga lainnya hendak menghalau amukan Sul.

Namun, kata dia, warga enggan mendekat lantaran melihat Sul yang masih emosi sambil menenteng badik yang terhunus.

"Tidak beraniki mendekat karena bawa badik, baru nakasih goyang-goyang badiknya," kata Syamsuddin.

Kini, Sul mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya Sul diancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas perbuatan SUL

"Kita terapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr, Selasa (15/9/2020) siang.

Dalam pasal itu disebetukan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tikam Pengantar Galon Hingga Tewas di Jl Dg Tata Makassar, Sul Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas