Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggannya: Pelaku Kesal Gara-gara 4 Hari Pesanan Tak Diantar

Seorang pengantar galon bernama Marcel tewas setelah ditikam pelanggannya, SB (43).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggannya: Pelaku Kesal Gara-gara 4 Hari Pesanan Tak Diantar
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi penikaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengantar galon bernama Marcel tewas setelah ditikam pelanggannya, SB (43).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/9/2020).

Korban tewas setelah ditikam pelaku di bagian jantung dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Pelaku tega menikam korban gara-gara dendam lantaran Marcel tak kunjung datang hingga berhari-hari saat pelaku memesan galon.

Sontak, kejadian tersebut membuat warga sekitar menjadi heboh dan panik.

Kronologi kejadian

Seorang saksi mata, Syamsuddin (41) bercerita di hari kejadian, SB menunggu Marcel di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate.

BERITA TERKAIT

Saat itu, Marcel sedang mengantar galon ke sekitar perumahan warga.

Saat bertemu, SB kemudian memukul Marcel sebanyak tiga kali lalu menikam korban dengan badik yang ia bawa.

Baca: Seorang Pengantar Galon Tewas Usai Ditikam Pelanggan Pakai Badik, Korban Sempat Lari Lalu Tumbang

Baca: Tukang Galon Tewas Ditusuk Pelanggan hingga Kena Jantung, Dendam Pesan Galon Tak Kunjung Datang

Setelah melukai korban, SB kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor korban.

"Ditusuk satu kali tapi dipukul itu tiga kali kayaknya baru natikam. Sudah ditikam langsung bangun itu korban natinggal motornya."

"Motornya korban diambil pelaku baru dibawa pergi ke rumahnya," kata Syamsuddin seperti dilansir Kompas.com.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli mengatakan, setelah ditikam, korban sempat berlari untuk menghindari perlakuan pelaku.

Namun, di tengah jalan, Marcel langsung tumbang dan meninggal dunia.

Ilustrasi penikaman. Detik-detik Pedagang Keripik Tewas Ditikam Saat Melerai Perkelahian di TTS
Ilustrasi penikaman. Detik-detik Pedagang Keripik Tewas Ditikam Saat Melerai Perkelahian di TTS (KOMPAS.com)

Tak lama setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan melalui CCTV dan informasi dari para saksi, hingga berhasil menangkap pelaku.

"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil, tapi itulah jelinya anggota."

"Sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," ujar Ramli.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan polisi, Marcel meninggal dengan satu luka tusukan di tubuhnya.

Pelaku kesal gara-gara korban tak datang mengantar galon

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SB mengaku kesal karena selama empat hari korban tidak datang mengantar galonnya.

Sebelumnya, Marcel sempat mengambil galon milik SB dari rumahnya.

Namun, karena kotor, SB mengembalikan galon yang telah diantar korban.

"Emosi ku rasa, karena (galonku) tidak dikasih kembali selama empat hari," ujar SB saat diperiksa penyidik, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ditikam, Jadi Pengalaman Terburuk Syekh Ali Jaber Selama 12 Tahun Jadi Penceramah di Indonesia

Sementara Ramli menuturkan, SB sempat menghubungi korban selama empat hari, tapi Marcel tak kunjung datang.

Kemarahan pelaku memuncak saat melihat korban mengantarkan galon di sekitar rumahnya.

SB kemudian nekat menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak satu kali di bagian jantung.

"Pelaku ini pelanggan korban, jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan," terang Ramli.

Baca: Syekh Ali Jaber Ditikam Saat Interaksi dengan Jamaah, Sempat Tangkis Tikaman Pelaku

Mengaku sebagai wartawan saat hendak ditangkap

Ramli menjelaskan, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan ketika hendak ditangkap.

"Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," terangnya.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ramli.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Himawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas