Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Bocah 15 Tahun dan 12 Tahun Dinikahkan gara-gara Pulang Malam, Paksaan Keluarga

Mereka adalah warga Desa Pengenjek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Viral Video Bocah 15 Tahun dan 12 Tahun Dinikahkan gara-gara Pulang Malam, Paksaan Keluarga
Ist
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Video pernikahan dua orang anak di bawah umur viral di media sosial Facebook.

Pernikahan itu terjadi antara anak laki-laki S (15) dan perempuan NH (12).

Mereka adalah warga Desa Pengenjek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernikahan kedua mempelai ini berlangsung pada Sabtu (12/9/2020) dan dihadiri warga setempat. S terlihat mengenakan setelah jas dan kopiah hitam.

Baca: POPULER: Penusuk Syekh Ali Jaber Takut Ceramah | Bocah Tewas Dipukul Ibu | Dokter Kena Razia Masker

Sedangkan, NH mengenakan gaun berwarna oranye.

Sebelum akad nikah berlangsung, penghulu menanyakan kesiapan kedua mempelai.

Penghulu juga menanyakan apakah pernikahan itu dilakukan di bawah paksaan atau tidak.

Berita Rekomendasi

Saat ditemui Kompas.com, paman S, Mahrun mengatakan, pernikahan itu awalnya tak direncanakan.

Menurut Mahrun, keponakannya terlalu muda untuk menikah, begitu juga dengan NH yang masih berusia 12 tahun.

Namun, orangtua NH tetap memaksa pernikahan tersebut karena mereka tak terima anaknya pulang malam bersama S.

Baca: Pria Bone Bawa Kabur dan Setubuhi Bocah 14 Tahun Lima Kali, Ngaku Pacaran dan Kenal Sebulan

"Awalnya dia (S) ajak main keluar si NH, waktu pulang pada Maghrib itu, bapaknya si perempuan tidak terima dan menyerahkan kepada kami (keluarga laki) untuk dikawinkan," kata Mahrun di Desa Pengenjek, Selasa (15/9/2020).

Mahrun sempat meminta agar pernikahan antara S dan NH tak dilangsungkan. Tetapi, keluarga mempelai perempuan tetap ngotot.


"Kita sudah bilang baik-baik karena terlalu mudah, tapi dia (ayah NH) tetap ngotot, dan akan bertanggung jawab nanti jika terjadi apa-apa, katanya" kata Mahrun.

Mahrun mengatakan, pernikahan keponakannya itu tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama (KUA) karena tak mau acara itu dibatalkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas