Divonis Penjara 4 Tahun, Raja Keraton Agung Sejagat Pikir-pikir Banding
Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir
Editor: Hendra Gunawan
Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut
dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.
Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan
memunculkan kontroversi.
Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan
tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan
kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya
melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah.
Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf
melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada
pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers.(Tribun Network/wly)