Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Divonis Penjara 4 Tahun, Raja Keraton Agung Sejagat Pikir-pikir Banding

Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Penjara 4 Tahun, Raja Keraton Agung Sejagat Pikir-pikir Banding
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan
memunculkan kontroversi.

Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan
tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan
kebohongan.

Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya
melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah.

Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.

Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf
melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada
pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers.(Tribun Network/wly)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas