Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu yang Mirip Sunda Empire, Pimpinannya Kini Ditetapkan jadi Tersangka
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan atau kebohongan gelar akademik.
Editor: Miftah
Pimpinan paguyunan mengklaim dirinya bergelar Prof Dr Ir H Cakraningrat SH.
Namun dari penelusuran Bakesbangpol, nama asli pimpinan paguyunan itu adalah Sutarman.
Dalam data yang ada di Bakesbangpol, terdapat organisasi itu mengklaim tercatat dalam Kepres nomor 021/1958.
Terdapat pula tulisan Uni Sortail Dunia "Lembaga PBB".
"Mereka sudah mempunyai uang sendiri. Bahkan di gambar uang 20.000 itu, ada foto pimpinan paguyuban. Seperti memakai baju ala Pak Soekarno," katanya.
Dilihat dari desain foto di uang tersebut, Wahyu mengatakan jika gambar yang dipakai merupakan foto Soekarno.
Namun wajah presiden pertama Indonesia itu diubah menjadi wajah Cakraningrat.
"Informasinya sudah dijadikan alat transaksi oleh anggotanya. Yang mengagetkan, dia memakai Bank Indonesia di dalam uangnya. Mungkin persoalan uang ini nanti dikaji lagi sisi hukumnya," ucapnya.
Jumlah pengikut paguyuban ini masih diinventarisasi.
Sebarannya dari dokumen yang ada Bakesbangpol Garut ada di 4 kecamatan.
Paling dominan para pengikutnya tersebar di wilayah selatan Garut.
Namun ada juga pengikutnya yang berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, dan Majalengka.
Di Majalengka, jumlah pengikutnya paling banyak. Bahkan lokasinya berada di kampung halaman Bupati Majalengka.
"Orang yang dulu datang ke sini untuk mengurus perizinan tidak datang lagi saat kami akan konfrontir. Kami malah kedatangan dari Kesbang Majalengka yang menyebut di sana sudah banyak pengikutnya," ucapnya.
Selintas, pergerakan paguyuban tersebut hampir mirip dengan Sunda Empire.
Mereka menjanjikan sesuatu kepada anggotanya, yakni pencairan uang dari Bank Swiss.
"Polisi sudah memanggil saksi-saksi atas keberadan organisasi ini. Untuk keberadaan pimpinannya belum diketahui. Kami masih kehilangan jejak," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Alias Prof Cakraningrat Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini"