Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Diblacklist hingga Push Up 100 Kali, Begini Nasib Wanita Pemetik Edelweis di Lawu

Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu via Ceto melaporkan, pendaki yang beberapa waktu memetik bunga edelwis telah mendapatkan hukuman.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Namanya Diblacklist hingga Push Up 100 Kali, Begini Nasib Wanita Pemetik Edelweis di Lawu
https://www.instagram.com/mountnesia/
Namanya Di-blacklist dan Push Up 100 X, Ini Nasib yang Diterima Pemetik Edelweis di Lawu 

Sedangkan dalam rekaman terlihat ada seorang pendaki muncul dari rimbunan ilalang.

Setelah mendekat, diketahui pendaki ini memetik bunga edelweis dan langsung mendapat peringatan dari pendaki lainnya.

Perekam: Mbak, kok metik mbak? Kata siapa siapa boleh peti?

Pemetik bunga edelweis: Itu kata masnya.

Perekam: Kembaliin mbak Sudah ada undang-undangnya.

Pemetik bunga edelweis: (metik) sedikit (sambil menunjukkan bunga edelweis).

Baca: Viral Video Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Dapat Peringatan dari Pendaki Lain

Baca: Deretan Fakta Unik Edelweis, Bunga Endemik yang Tidak Boleh Dipetik Pendaki

Aturan Soal Bunga Edelweis
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Berita Rekomendasi

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas