Pemilik Akun FB Rian Saputra Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Anggota DPRD Mamasa
Akun Facebook bernama Rian Saputra memposting video yang merekam dirinya dan keluarganya dengan caption yang dianggap merugikan keluarga pelapor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Semuel Mesakaraeng
TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Pemilik akun facebook bernama Rian Saputra diadukan ke Kepolisian Resort Mamasa.
Pelapor adalah istri Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Esterlina.
Istri anggota DPRD Fraksi Golkar ini melaporkan Rian atas perbuatan yang tidak mengenakkan yang diposting di salah satu grup facebook, Warkop to Mamasa.
Akun Facebook (FB) bernama Rian Saputra memposting video yang merekam dirinya dan keluarganya dengan caption yang dianggap merugikan keluarganya.
"ANGGOTA DPR MAMASA & ISTRI MARAH."
Salah satu pejabat yg mempertontonkan sikap yg keliru...
Bantu viralkan biar jadi pelajaran buat yg lain," begitu cuitan FB Rian Saputra di Warkop to Mamasa yang diunggah pada Rabu (16/9/2020).
"Saya melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena dia memposting video kami yang seakan-akan kami bersalah," ungkap Esterlina saat diwawancarai di Mapolres Mamasa, Rabu (17/9/2020) siang.
Baca: Yusuf Jadi Korban Penipuan Jual Beli di Facebook, Pesan Modem Wifi yang Datang Pecahan Genteng. . .
Baca: Seorang Istri Syok saat Pergoki Suami Cabuli Seorang Bocah, Korban Ternyata Anak Tetangga
Baca: UAI Bagikan Tips Sehat Ala Rasulullah: Makan Secukupnya, Rutin Puasa Senin-Kamis
Dia tak menampik beberapa pekan lalu ada persoalan di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa.
Ada warga yang merekam saat kejadian itu, tetapi persoalan itu dianggap selesai.
Yang membuat dia merasa tidak terima, lantaran video yang diunggah FB Rian Saputra telah dipotong durasinya.
"Padahal videonya itu lebih dari sejam durasinya, tapi yang diposting hanya beberapa menit saja yang seakan-akan menyalahkan kami," ujarnya.
Baca: Klaster Keluarga Muncul di Kota Semarang, Tiap Long Week End Ada Kenaikan Penularan Covid-19
Baca: Peringatan Dini BMKG Jumat 18 September 2020: 6 Wilayah Berpotensi Hujan Petir & Angin Kencang
Andai saja, lanjut dia, video yang diposting itu durasinya dari awal hingga akhir maka ia dan keluarganya tidak akan keberatan.
"Yang jadi masalah karena durasinya hanya 1 menit 30 detik," kesalnya.
Ia melaporkan kejadian itu dengan membawa serta barang bukti berupa video yang diposting dan screenshot postingan Rian Saputra.
Terkait laporan itu, KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menerangkan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Laporan yang diterima yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Kejadiannya itu kemarin, tapi baru hari ini dilaporkan," ujarnya.
Terkait akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik, Drones mengaku masih akan menyelidiki siapa pemilik akun itu.
Jika terbukti, pelaku akan dijerat undang-undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul IIstri Anggota DPRD Mamasa Polisikan Pemilik Akun FB Rian Saputra