Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaki Wanita yang Bawa Bunga Edelweis Minta Maaf dan Jalani Hukuman Push Up 100 Kali

Nardi menuturkan, pendaki wanita itu diblacklist dari jalur pendakian wilayah Karanganyar selama lima tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pendaki Wanita yang Bawa Bunga Edelweis  Minta Maaf dan Jalani Hukuman Push Up 100 Kali
Pixabay/senjakelabu29
Bunga Edelweiss 

Nardi menuturkan, pendaki wanita itu diblacklist dari jalur pendakian wilayah Karanganyar selama lima tahun.

Kronologi
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, media sosial Instagram kembali diramaikan dengan video viral seorang pendaki memetik bunga Edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar.

Video berdurasi 30 detik itu menunjukkan seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi.

Baca: 13 Pedagang Positif Covid-19 dan Dirujuk ke Wisma Atlet, Pasar Kalimati Ditutup Sementara

Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.

Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.

Berita Rekomendasi

"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.

Video ini diunggah melalui akun Instagram @mountnesia dan telah diputar lebih dari 90.000 tayangan serta lebih dari 700 komentar.

Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Memetik bunga Edelweis dilarang karena tumbuhan ini termasuk langka dan dilindungi.

Tanggapan basecamp melihat kejadian ini

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas