Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pendaki Ambil Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Sudah Diingatkan: Metik Sedikit

Video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang pendaki yang sengaja memetik bunga edelweis viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Viral Video Pendaki Ambil Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Sudah Diingatkan: Metik Sedikit
https://www.instagram.com/mountnesia/
Viral Video Pendaki Ambil Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Sudah Diingatkan: Metik Sedikit 

Relawan Reco menyebut imbauan terkait dengan pelarangan memetik bunga edelweis selalu diberikan ketika para pendaki ingin melakukan perjalanannya.

"Di posko pasti kita cek suhu tubuh, kemudian registrasi, setelah itu baru briefing."

"Termasuk larangan-larangan sudah kami sampaikan kepada para pendaki."

"Namanya orang banyak, ada yang nurut, ada yang begini-begini," kata dia.

Terakhir, relawan Reco ini berharap kejadian pemetikan bunga edelweis tidak terluang kembali di kemudian hari.

Aturan Soal Bunga Edelweis

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Berita Rekomendasi

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas