Janda Muda Dapat Jatah Rp 100 Ribu dari Perempuan yang Ditawarkannya kepada Para Pria Hidung Belang
Pelaku yang berstatus janda ini mengaku bahwa profesi muncikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - SW, seorang janda muda warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mengaku meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu dari satu kali transaksi esek-esek yang melibatkan perempuan 'anak buahnya'.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, nilai keuntungan itu dari besaran transaksi perempuan yang bersedia melayani pria hidung belang.
"Pelaku melakukan perbuatan muncikari dengan tarif Rp 500 ribu dengan kesepakatan Rp 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku," kata Sahril Paison.
Pelaku yang berstatus janda ini mengaku bahwa profesi muncikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.
Baca: Praktek Prostitusi Online di Pringsewu Lampung, Diotaki Janda Berusia 22 Tahun
"Pengakuannya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek. Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana muncikari. Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu," kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu membongkar praktik prostitusi online yang didalangi seorang perempuan muda berinisial SW (22), warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat (18/9/2020).
Sahril mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi 'esek-esek' tersebut.
Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.
Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Baru Sebulan Jalani Bisnis Esek-esek, Muncikari di Pringsewu Ngaku Dapat Rp 100 Ribu per Transaksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.