Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam, Polisi Sita 2000 Bungkus Rokok yang Hendak Dibawa ke Malaysia
Tim Patroli KP TAKA-3010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri gagalkan penyelundupan ribuan rokok yang hendak diselundupkan ke perairan Malaysia.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyelundupan rokok ilegal di Batam kembali terjadi.
Setidaknya, 2.000 bungkus rokok disita oleh tim Patroli KP TAKA-3010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Tepatnya di perairan Tanjung Pinggir Sekupang, Batam pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ribuan bungkus rokok tanpa dilengkapi dokumen itu hendak diselundupkan ke perairan Malaysia (OPL Barat) menggunakan kapal motor (Speed) tanpa nama.
Baca: Bakso Berisi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkotika di Lapas Sukamiskin Bandung
Komandan KP TAKA-3010, Ipda Ayub Peter B. Sinaga menjelaskan kronologis penangkapan berawal ketika tim patroli melaksanakan patroli rutin.
"Saat di perairan Tanjung Pinggir, Sekupang, tim mengendus sebuah Kapal Motor tanpa nama yang mencurigakan petugas," kata Ipda Ayub.
"Setelah berhasil mengejarnya petugas memeriksa ternyata speed boat tersebut memuat ribuan bungkus rokok tanpa dokumen yang sah dari Bea dan Cukai," tambahnya.
Baca: Penyelundupan Narkoba Bermodus Lempar Pakai Batu Terjadi di Rutan Sigli, Pelakunya Masih Misterius
Diketahui, Kapal Motor ini berlayar dari Tanjung Uma Batam dengan tujuan perairan Malaysia (OPL Barat).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan Nakhoda kapal yang juga pemilik barang atas nama Bujang bin Rusli (26).
Dan barang bukti satu unit kapal KM Tanpa nama dan 2.000 bungkus rokok.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polair Batam Tangkap Penyelundup, 2.000 Bungkus Rokok Mau Dibawa ke Malaysia,