Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding ke PT Medan, Kakak Beradik Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kakak beradik itu, yang sebelumnya divonis berbeda di pengadilan tingkat pertama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Banding ke PT Medan, Kakak Beradik Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29) akhirnya sampai di Kantor Kejari Medan untuk diserahkan, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, dua eksekutor pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kakak beradik itu, yang sebelumnya divonis berbeda di pengadilan tingkat pertama.

Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa M. Jefri Pratama SH Alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Jefri Pratama ,SH.Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI," putus hakim.

Putusan terhadap Reza dan Jefri itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

Berita Rekomendasi

Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim.

Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati. Reza dan Jefri disuruh oleh istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.

Tak hanya vonis mati untuk Jefri dan Reza, hakim juga menguatkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Zuraida Hanum.

Baca: Ibu Tirinya Divonis Mati, Putri Hakim Jamaluddin Histeris Dipelukan Mantan Asisten Pribadi Ayahnya

Istri hakim Jamaluddin itu dinilai terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya.

"Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, sekaligus sebagai hal yang memberatkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas