Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding ke PT Medan, Kakak Beradik Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kakak beradik itu, yang sebelumnya divonis berbeda di pengadilan tingkat pertama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Banding ke PT Medan, Kakak Beradik Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29) akhirnya sampai di Kantor Kejari Medan untuk diserahkan, Selasa (10/3/2020). 

Hakim berharap vonis mati ini dapat memberikan efek jera dan takut kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

"Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini. Dan dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," papar majelis.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan memvonis mati Zuraida.

Sementara Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Hakim Jamaluddin sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.

Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!

Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua terdakwa Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin.

Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.

Berita Rekomendasi

Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3.

Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.

Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban.

Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.(tribun medan/lif)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas