FAKTA Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Pelaku Akui Tergiur dengan Tubuh Korban
DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.
Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin.
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Cabuli Gadis 15 Tahun yang Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi di Pontianak Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Kasus Pemerkosaan Oknum Aparat di Pontianak, Reza Indragiri Amriel: Pecat Polisi Nakal
Mengaku tergiur dengan tubuh korban
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Rully, dari situ kemudian muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
Baca: Berawal Dari Penilangan, Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG, Kini Jadi Tersangka
Akui khilaf
Diberitakan Tribunnews.com, Komarudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap DY, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan mengatakan khilaf tertarik dengan korban."
"Sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan."
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," jelas Komarudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.