FAKTA Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Pelaku Akui Tergiur dengan Tubuh Korban
DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Selain itu, Komarudin mengatakan, okum anggota polisi ini mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Terancam dipecat
Lantaran pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.
Adapun ancaman hukuman beratnya bisa dipecat secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: ABG di Pontianak jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi saat Ditilang, Korban Langsung Dibawa ke Hotel
Baca: Diduga Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Oknum Polisi di Pontianak Dinilai Layak Dipecat & Diawasi
Komarudin juga berjanji bahwa pihaknya akan mengusut kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu secara tuntas.
Sebab, kata dia, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," terangnya.
Kronologi kejadian
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2020).
Kejadian bermula saat korban yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Baca: Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Bukan Anggota Lapangan
Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan pebuatan bejat tersebut kepada polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Endra Kurniawan, Kompas.com/Hendra Cipta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.