Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Injak dan Pukul Lamborgini, Reza dan Syarif Diadili

Dua orang ini didakwa memukul mobil mewah buatan Italia di dekat sebuah cafe di Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Injak dan Pukul Lamborgini, Reza dan Syarif Diadili
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Pukul dan Injak Kap Mobil Lamborghini, Dua Pria di Kota Bandung Jadi Terdakwa di Pengadilan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Reza Yudha Masoem dan Syarif Ibrahim harus berhadapan dengan pengadilan setelah dilaporkan oleh pemilik mobil Lamborgini.

Dua orang ini didakwa memukul mobil mewah buatan Italia di dekat sebuah cafe di Bandung.

Dua pria di Kota Bandung yakni Reza Yudha Masoem dan Syarif Ibrahim harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/9/2020).

Sidang untuk kedua terdakwa beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana karena dituduh memukul mobil Lamborgini pada 23 Februari 2019 dini hari namun baru menjalani persidangan setahun lebih kemudian.

Baca: Pria Tak Dikenal Tabrak Gerbang Polresta Tasikmalaya, Saat Akan Ditangkap Teriak Besok Kiamat

Jaksa Kejari Kota Bandung, Melur Kimaharandika yang membacakan dakwaan, mengatakan, peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.

Berita Rekomendasi

Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut.

Baca: Fakta Baru Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas, Tenggak 4 Botol Miras Sebelum Kejadian

Kemudian, saat pemilik Lamborgini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.

"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, '‎kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.

Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.

Namun, saat maju sekira 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborgini.

Selanjutnya, kata jaksa Melur yang berkerudung ini, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak - teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) dan menghampiri mobil Lamborhini.

"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborgini dengan tangan kosong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas