Gara-gara Injak dan Pukul Lamborgini, Reza dan Syarif Diadili
Dua orang ini didakwa memukul mobil mewah buatan Italia di dekat sebuah cafe di Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan.
Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborgini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Melur.
Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.
"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborgini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa tidak ditahan. Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini yakni Eri Iriawan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian pada keterangan saksi," kata Rizky seusai sidang.
Kemudian, kata dia, jika terdakwa menabrakan mobilnya dengan cara memundurkan kendaraan, seharusnya itu disertai kerusakan di mobil terdakwa.
"Katanya bagian depan Lamborghini rusak tapi mobil bagian belakang terdakwa tidak apa-apa.
Ada kejanggalan, padahal Lamborghini kelasnya jauh beda dengan mobil terdakwa," kata Rizky.
Kata dia, ada ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta perbuatan yang terjadi.
Sidang perkara ini dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
"Ada yang tidak sesuai antara keterangan saksi dengan dakwaan. Karenanya, kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini penyok," ucap Rizky seraya menyayangkan perkara itu hingga ke pengadilan, mengingat peristiwanya sudah lama terjadi.