Fakta Anggota DPRD Jadi Bandar Sabu: Sembunyikan Ribuan Pil Ekstasi, Langsung Dipecat dari Partai
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berinisal D ditangpak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berinisal D ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Di ditangkap karena kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Selain D, petugas juga menangkap dua orang perempuan serta dua laki-laki yang merupakan anak buah D.
Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Selasa (22/9/2020) pagi.
Baca: Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba, Pelaku Ditangkap Saat Bawa 5 Kg Sabu Pakai Motor
"Dari enak tersangka, sementara barang bukti yang didapat 5 kilogram dan ekstasi ribuan belum dihitung."
"Salah satu di antaranya (pelaku) oknum anggota DPRD Kota Palembang inisial D," kata Jon seperti dilansir dari Kompas.com.
Bandar sabu jaringan Bos PO Bus Pelangi
Jon mengatakan, D yang tertangkap membawa 5 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi merupakan jaringan PO Bus Pelangi.
Diketahui, bos PO Bus Pelangi inisial F telah ditangkap oleh BNN di Jalan Raya Rajapolahm Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (16/9/2020).
F saat itu ditangkap dengan barang bukti berupa 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.
"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut, D aktor intelektualnya," ujar Jon sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Bawa 5 kilogram sabu pakai motor
Masih dikutip dari laman yang sama, Jon menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk menangkap D.
Saat mengetahui tersangka membawa 5 kilogram sabu, petugas langsung menggerebek anggota DPR tersebut.