Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Mahasiswi Diperkosa 7 Pria, Pelaku Kedua Berhenti saat Ingat Istri yang Hamil Besar

EA diperkosa tujuh pria secara bergiliran saat menginap di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang sepulang dari tempat hiburan malam.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Mahasiswi Diperkosa 7 Pria, Pelaku Kedua Berhenti saat Ingat Istri yang Hamil Besar
ISTIMEWA
ILUSTRASI - EA diperkosa tujuh pria secara bergiliran saat menginap di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang sepulang dari tempat hiburan malam. 

TRIBUNNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang mahasiswi asal Makassar berinisal EA (23).

EA diperkosa tujuh pria secara bergiliran saat menginap di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang sepulang dari tempat hiburan malam.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal mengatakan, kejadian pemerkosaan bermula ketika korban bersama temannya usai mengunjungi tempat hiburan malam.

Lantaran terlalu mabuk, korban meminta untuk diantar pulang.

Namun, seorang teman wanitanya berinisial SN memintanya untuk menginap di hotel.

Setibanya di hotel, dalam keadaan setengah sadar, EA mendengar suara sejumlah laki-laki.

Baca: Mahasiswi Ini Diperkosa 7 Pria setelah Pulang dari Tempat Hiburan Malam dalam Keadaan Mabuk

Baca: Fakta Mahasiswi Diperkosa Ramai-ramai oleh 7 Orang Temannya, Sempat Mabuk Lalu Dibawa ke Hotel

"Ada beberapa yang dikenali (korban)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Berita Rekomendasi

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dan satu di antaranya perempuan dari tempat yang berbeda.

Enam pria yang diamankan berinisial UF (21), MI (23), AF (22), MF (26), NA (20), dan MIB (25) serta satu perempuan berinisial SW.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melakukan prarekontruksi, polisi untuk sementara menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka.

Ketiganya adalah AF, MF dan NA. Mereka disangkakan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

"Tiga dari tujuh terduga pelaku yang diamankan telah kita tetapkan tersangka," kata Iqbal seperti diberitakan TribunMakassar.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas