Kronologi Pria di Jambi Culik Bayi Kekasihnya Setelah Lamarannya Ditolak
Bambang Ariyanto (35) ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) pukul 01.00 WIB.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bambang Ariyanto (35) ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap atas kasus penculikan bayi di Kota Jambi.
Bambang Ariyanto diduga melakukan penculikan bayi berusia dua bulan, pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Usai melakukan penculikan, Bambang langsung kabur ke Jakarta.
Tapi bayi mungil yang diculik tersebut tidak dibawa serta ke Jakarta.
Baca: Lamaran Cinta Ditolak, Pencuri Bayi Bertindak, Pria di Jambi Ini Nekat Bawa Kabur Anak Kekasih
Kombes Pol Yudha Setyadi, Dirreskrimum Polda Jambi, menjelaskan Bambang kabur dari Jambi ke Jakarta menggunakan jalur darat.
"Pelaku melarikan melalui jalur darat, dan informasi kami terima, pelaku telah berada di wilayah Lampung," kata Yudha.
Penangkapan Bambang dipimpin Kanit Resmob Polda Jambi, Kompol Priyo Purwanto.
Tim langsung bergerak ke wilayah Pelabuhan Merak, Banten.
Baca: Ingin Lamaran Nikah Diterima, Pria di Jambi Ancam Jual, Bunuh, hingga Kubur Bayi Kekasihnya
Namun, pelaku telah berhasil menyebarang, sehingga kembali melakukan pengejaran ke wilayah Jakarta Utara.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus, di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kompol Priyo menuturkan, pelaku mengakui, bayi tersebut dititipkan kepada temannya bernama Bujang Batu yang berada di Kota Jambi.
"Kita langsung introgasi, ternyata sang bayi masih berada di Jambi, dititip ke temannya," kata Priyo.
Mengetahui bayi masih berada di wilayah Kota Jambi, tim yang bergerak ke Jakarta langsung menginformasikan kepada Dirreskimum dan Penyidik Subdit V Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) lokasi penitipan bayi.
Baca: Anak Wali Kota Jambi Meninggal Dunia Berstatus Positif Corona, Ternyata juga Punya Penyakit Ginjal