Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pemakai Narkoba Diciduk di Sejumlah Lokasi di Ambon, 54 Paket Barang Haram Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ringkus 5 tersangka pengguna narkoba

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in 5 Pemakai Narkoba Diciduk di Sejumlah Lokasi di Ambon, 54 Paket Barang Haram Diamankan
TribunAmbon.com/Insany
5 tersangka narkoba di antara tersangka lainnya saat gelar perkara di Mapolresta Ambon 

Laporan Wartawan Tribunambon.com Insany Syahbarwaty

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk lima pemakai narkoba bersama barang bukti 54 paket narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Penangkapan kelima pemakai narkoba ini dilakukan di sejumlah tempat berbeda di Kota Ambon. 

‘’Mereka bukan pengedar tapi pemakai, saat ditangkap  di sejumlah lokasi bersama barang bukti, ‘’ jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang saat gelar perkara di Mapolresta Perigilima, Kota Ambon, Rabu (23/9/20).

Kelima tersangka berinisial BT, RA, MK adalah pemakai ganja, sedangkan ARS dan AS adalah pemakai sabu-sabu. 

Dari kelima tersangka polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 51 paket seberat 21,83 gram.

HALAMAN SELANJUTNYA===>>>

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas