5 Pemakai Narkoba Diciduk di Sejumlah Lokasi di Ambon, 54 Paket Barang Haram Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ringkus 5 tersangka pengguna narkoba
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Laporan Wartawan Tribunambon.com Insany Syahbarwaty
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk lima pemakai narkoba bersama barang bukti 54 paket narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Penangkapan kelima pemakai narkoba ini dilakukan di sejumlah tempat berbeda di Kota Ambon.
‘’Mereka bukan pengedar tapi pemakai, saat ditangkap di sejumlah lokasi bersama barang bukti, ‘’ jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang saat gelar perkara di Mapolresta Perigilima, Kota Ambon, Rabu (23/9/20).
Kelima tersangka berinisial BT, RA, MK adalah pemakai ganja, sedangkan ARS dan AS adalah pemakai sabu-sabu.
Dari kelima tersangka polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 51 paket seberat 21,83 gram.