Kasus Pembunuhan Pengusaha Medan Terungkap, Korban Dianiaya Sebelum Mayatnya Dibuang ke Jurang
Setelah temuan mayat tanpa identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, mulai terkuak.
Pria berusia 39 tahun bernama Jefri Wijaya alias Asiong itu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu.
Asiong adalah warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Setelah temuan mayat tanpa identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Akhirnya terkuak bahwa Jefri Wijaya merupakan korban pembunuhan berencana.
Polisi pun berhasil mengungkap motif dari kasus yang sebelumnya menjadi misteri ini.
Baca: Asiong Tewas Karena Judi Online yang Dilakukan Orang Lain, Oknum TNI Diduga Terlibat
Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.
Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli mobil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.
Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.
Pemaparan kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).
Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.
Kronologi Pembunuhan
Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.
Ia memaparkan identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.
Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.
Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.
Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.
"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” ujarnya.
Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal adanya permasalahan utang seseorang bernama Dani kepada Edi.
Korban Asiong menjadi penjamin atas utang tersebut.
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada pembayaran utang dari Asiong.
Tersangka Edy ini lantas memerintahkan Handi untuk mencari Asiong.
Handi bersama rekan-rekannya pun mengatur strategi untuk menculik korban.
"Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri. Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” ungkapnya.
Trik Handi, yang dilakukan melalui tersangka lain, berhasil sehingga Jefri keluar membawa mobil untuk melakukan transaksi.
"Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan, pada Senin (14/9/2020). Di mana Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” bebernya.
Dalam pertemuan kedua yang bermotif penjualan mobil tersebut, sambung Taryono, korban pun diculik.
Namun, tidak dijelaskan lokasi para pelaku ini menculik korban.
Sebelum dieksekusi, Asiong dikabarkan sempat dibawa keliling oleh para tersangka.
"Para pelaku ini sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi. Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” ucapnya.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku mulai panik.
Masih dikatakan Taryono, para pelaku ini kemudian melaporkan ke Edi.
"Dari situ, disepakati bahwa ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Kabupaten Karo. Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada delapan HP yang dibuang ke sungai,” jelasnya.
Eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, turut menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.
"Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lanjut dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia," bebernya.
"Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua. Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil. Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edi. Sementara jasad korban dibuang di Karo sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya.
Jasad Asiong kemudian ditemukan oleh warga.
Melihat mayat dalam kondisi mengenaskan, warga tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsekta Brastagi.
"Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” ungkapnya.
Tersangka Edi menjanjikan uang Rp 15 juta per orang
Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, dalam pengungkapan kasus pembunuhan petugas menghadirkan enam tersangka yang semuanya merupakan warga sipil.
"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Namun kasus ini masih pengembangan. Apakah ada oknum? Saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan tanyakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” bebernya.
Dalam menjalankan eksekusi tersebut, Edi menjanjikan uang Rp 15 juta per orang.
Namun, uang yang dijanjikan oleh Edi belum ada diterima para pelaku.
Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.
“Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi (dipaksa minum) dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.
Pada kesempatan itu, Kombes Irwan juga sempat menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang.
Tersangka Edi menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang diperiksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan,” pungkasnya.
Penjelasan Kapendam
Sementara Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum Koptu S terbukti terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong.
Koptu S merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan.
Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi mengatakan, sesuai arahan Pangdam I/BB tidak ada prajurit yang kebal hukum.
"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai instruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (23/9/2020).
Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum tentara ini.
"Apalagi kita transparan masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi jika kita bersalah, itu sampai ke proses pengadilan militer kita proses," jelasnya.
Zeni menyebutkan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan turut berduka cita atas kematian korban.
"Pertama turut berduka kemudian yang kedua prihatin atas kejadian ini karena diduga melibatkan oknum anggota TNI," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum tentara tersebut.
"Kita dari unsur satuan sedang melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan karena kita yang tahu sejauh mana anggota ini keterlibatannya dalam kasus ini, perannya apa. Dan sudah diamankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap si anggota tadi untuk melihat sejauh mana keterlibatannya," jelasnya.
Zeni membenarkan bahwa dalam kasus tersebut ada sekitar 16 orang yang terlibat, dan untuk oknum aparat tersebut akan masuk dalam tahap pemeriksaan terlebih dahulu.
"Pelakunya ada 16 orang, 15 di antaranya sudah diamankan di Polda. Untuk anggota TNI masuk tahap dulu, diperiksa habis itu diusut," tuturnya.
(mft/t r i b u n-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ternyata Para Pelaku yang Menyiksa dan Membunuh Asiong Dijanjikan Uang Rp 15 Juta Per Orang