Beli Makanan Kucing, 2 Siswi SMP Diperkosa 7 Remaja Mabuk sampai Jalan 10 Kilometer Cari Bantuan
Dua ABG itu diperkosa tujuh remaja mabuk di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Dua siswi SMP berinisial FA dan AN menjadi korban pemerkosaan setelah keduanya membeli makanan kucing.
Dua ABG itu diperkosa tujuh remaja mabuk di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Keduanya sampai berjalan 10 kilometer demi mencari bantuan warga.
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilomter untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Baca: Modus Kembalikan Pulpen yang Dipinjam, Beriman Malah Pegangi Tangan Lalu Perkosa Tetangga Kos
Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.
Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan.
Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.
Baca: Pemuda 20 Tahun Perkosa 3 Bocah di Kuburan, Alasan Cek Keperawanan hingga Ancam dan Cekik Korban
"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.
"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.
Lima pelaku ditangkap, 2 DPO
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi.
Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.
Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.
Baca: Imam Masjid Dipukul Emak-emak saat Sujud, Emosi Korban Nikahkan Suaminya dengan Wanita Hamil
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.