Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan ASN yang Berzina di Mobil Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan, Dihukum 6 dan 5 Bulan Penjara

Pasangan ASN yang ditemukan pingsan di mobil terungkap telah 6 kali berhubungan. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masih 6 dan 5 bulan penjara.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Pasangan ASN yang Berzina di Mobil Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan, Dihukum 6 dan 5 Bulan Penjara
Istimewa
Pasangan mesum yang ditemukan warga di dalam mobil dirawat di RS Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan tak sadarkan diri di mobil terbukti telah melakukan perzinaan.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Ulina Marbun sebelum memutuskan vonis untuk pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39).

Kedua ASN tersebut diketahui telah menjalin hubungan selama 8 bulan.

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina, Rabu (23/9/2020).

Baca: Sepasang Oknum ASN di Kisaran yang Pingsan Usai Berselingkuh di Dalam Mobil Divonis 6 dan 5 Bulan

Fakta lainnya, kedua ASN diketahui telah enam kali melakukan hubungan suami-istri, termasuk ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis ringan pada Zul dan H.

Zul dan H dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 dan 5 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I dengan enam bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata Ulina.

Baca: Banyak Pejabat dan ASN Terpapar Covid-19, Ini Saran Ketua MPR untuk Kemenpan-RB

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar norma kesopanan di masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.

Di samping itu, Hakim mengungkapkan, Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Sebelum keduanya ditemukan pingsan di sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB sempat mengajak H untuk bertemu.

Baca: ASN Nekat Terobos Ruang Isolasi Pasien Covid-19: Saya Diminta Tolong Istrinya Sambil Nangis-nangis

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas