Fakta-Fakta Dua Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk
keduanya korban berinisial FA dan AN jalan kaki sekitar 10 kilometer untuk mencari bantuan.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dua orang siswi SMP jadi korban rudapaksa 7 orang pemuda mabuk.
Usai diperkosa secara bergiliran ini, di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten keduanya korban berinisial FA dan AN jalan kaki sekitar 10 kilometer untuk mencari bantuan.
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilomter untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Berikut fakta-fakta lainnnya :
1. Jadi korban perkosaan usai pulang beli nasi kucing
Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing. Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.
2. Pelaku tawarkan antar pulang ternyata dibawa kebun
Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.
Namun, di tengah perjalanan.
Baca: Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar Hotel, Digilir Usai Mabuk
Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.
"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.
"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.
3. Lapor polisi dan pelaku ditangkap
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi. Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.
Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"