Hakim Ungkap Oknum ASN Mesum Asal Asahan yang Pingsan dalam Mobil, Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Oknum ASN yang ditemukan pingsan di mobil divonis penjara, hakim ungkap fakta baru
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pingsan setengah telanjang di Asahan?
Kini pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) itu harus menjalani hukuman pidana.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinaan, seperti diberitakan Tribun-Medan.com.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020)
"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," lanjut hakim.
Menurut hakim, tindakan kedua oknum mesum itu sudah melukai perasaan pasangan dan keluarga masing-masing.
Selain itu perbuatan mereka telah melanggar norma kesopanan masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.