Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Diizinkan Pemkot hingga Sadar Telah Lalai

Ini alasan Wakil Ketua DPRD Tegal nekat gelar dangdutan di tengah pandemi Covid-19 hingga ditegur Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nekat Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Diizinkan Pemkot hingga Sadar Telah Lalai
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.

Ia mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar konser dangdut ini karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Hal itu lantaran Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota."

"Bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Baca: Soal Konser Dangdut Hajatan Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Sebut Kebangetan: Tak Beri Contoh Baik!

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya, gelaran hajatan diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas."

"Kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi: Tak Berani Menutup Paksa dan Tak Elok

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.

"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan, akhirnya dihadiri ribuan orang.

Kala itu masyarakat berbondong-bondong mendatangi acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas