Seorang Karyawan Disekap Bos Toko Bangunan Selama 2 Minggu, Diduga Buntut Laporan Penggelapan
Seorang karyawan diduga disekap oleh bosnya selama dua minggu. Penyekapan ini dilakukan setelah adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh korban.
Editor: Miftah
Hingga akhirnya terjadi negoisasi, supaya Risda Boru Sigalinging diperbolehkan dibawa untuk berobat dengan pakai surat perjanjian yang ditulis tangan oleh kepala Desa Sialanguan bermaterai.
"Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengusaha toko material itu melalui suruhannya tidak konsisten dan tidak sesuai fakta melaporkan klien kami ke Polres Samosir, makanya kami dampingi melapor balik, supaya permasalahannya terang benderang," tambahnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Suhartono. Polres Samosir telag menerima laporan Risda Sigalingging.
"Benar, kita telah menerima laporan dari saudari Risda Sigalingging sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-193/lX/2020/SMR/SPKT tanggal 26 September 2020 dan akan kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim.
(jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Seorang Pengusaha Toko Bangunan di Samosir Sekap Karyawan Perempuanya Selama Dua Minggu"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.