BREAKINGNEWS: Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi Saat Gatot Nurmantyo Sedang Beri Sambutan
Video pembubaran acara KAMI di Surabaya sempat beredar di grup WhatsApp wartawan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Batal menggelar acara di Gedung Juang 45 Surabaya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memindahkan acara di rumah Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, Senin (28/9/2020) siang.
Acara yang dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu juga diserbu massa.
Acara dibubarkan polisi saat Gatot sedang berpidato di atas podium.
Video pembubaran acara KAMI di Surabaya sempat beredar di grup WhatsApp wartawan.
Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium.
Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.
"KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi," kata Gatot lalu menutup sambutannya.
Baca: Silaturahim KAMI yang Dihadiri Gatot Nurmantyo di Surabaya Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Sementara di depan rumah tersebut massa aksi juga menggelar aksi protes meminta acara KAMI dibubarkan.
Sebelumnya massa juga memblokade gedung Juang 45 di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, tempat acara Silaturahim KAMI Jatim sebelumnya digelar.
Wakil Ketua Eksekutif KAMI Jatim, Agus Maksum membenarkan bahwa acara KAMI dibubarkan polisi.
"Acara dibubarkan karena dianggap tidak ada izin, padahal ini acara internal, hanya ramah tamah biasa, tidak dihadiri banyak orang," katanya saat dikonfirmasi, Senin siang.
Dalam acara tersebut, kata Agus, Gatot mengukuhkan pengurus KAMI Jatim.
"Acaranya pengukuhan dan sambutan, sambutan Pak Gatot saja tidak sampai selesai," ujarnya.
Pihaknya justru mempertanyakan aksi massa di depan rumah Jabal Nur yang meminta acara KAMI dibubarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.