Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil
Polresta Solo menetapkan satu tersangka pascapembubaran paksa demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (24/9/2020) lalu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Adapun soal kondisi Faqih, Made mengatakan kondisi dari pemuda tersebut kini baik-baik saja.
"Untuk kabar dari kepolisian, (kondisi) baik-baik saja," ungkapnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Faqih, Tribunnews.com mengkonfirmasi terhadap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade meminta agar hal ini ditanyakan langsung terhadap Kasatreskim Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Andjar Waskito yang langsung menangani kasus ini.
Tribunnews.com kemudian menghubungi AKP Purbo, namun pesan WhatsApp dan telepon Tribunnews.com tidak dijawab.
Polisi Bubarkan Paksa
Untuk diketahui, polisi membubarkan paksa unjuk rasa yang dilakukan aliansi Solo Raya bergerak memperingati Hari Tani Nasional pada Kamis lalu.
Bahkan, puluhan peserta aksi ditangkap oleh aparat kepolisian.
Polisi beralasan pembubaran aksi karena tidak mengantongi izin dan digelar saat pandemi.
"Sebelumnya, ini kita dapat pemberitahuan izin melakukan long march dari Manahan ke DPRD Solo," kata dia.
"Ditolak, dan dilarang melakukan kerumunan massa pandemi," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti diberitakan TribunSolo.com.
"Termasuk unjuk rasa (unras) juga tidak diperbolehkan yang menimbulkan massa," kata dia.
Kombes Pol Ade Safri menekankan mereka tidak melarang aksi mengumumkan pendapat di muka umum.
Namun, saat pandemi ini lebih baik bisa melalui daring atau online. Sebab, kerumunan massa rentan disaat Pandemi Corona seperti ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.