Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil

Polresta Solo menetapkan satu tersangka pascapembubaran paksa demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Sejumlah peserta demo Hari Tani di Kota Solo ditangkap anggota Polresta Solo, Kamis (24/9/2020) 

Adapun soal kondisi Faqih, Made mengatakan kondisi dari pemuda tersebut kini baik-baik saja.

"Untuk kabar dari kepolisian, (kondisi) baik-baik saja," ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Faqih, Tribunnews.com mengkonfirmasi terhadap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade meminta agar hal ini ditanyakan langsung terhadap Kasatreskim Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Andjar Waskito yang langsung menangani kasus ini.

Tribunnews.com kemudian menghubungi AKP Purbo, namun pesan WhatsApp dan telepon Tribunnews.com tidak dijawab.

Polisi Bubarkan Paksa

Untuk diketahui, polisi membubarkan paksa unjuk rasa yang dilakukan aliansi Solo Raya bergerak memperingati Hari Tani Nasional pada Kamis lalu.

BERITA TERKAIT

Bahkan, puluhan peserta aksi ditangkap oleh aparat kepolisian.

Polisi beralasan pembubaran aksi karena tidak mengantongi izin dan digelar saat pandemi. 

"Sebelumnya, ini kita dapat pemberitahuan izin melakukan long march dari Manahan ke DPRD Solo," kata dia.

"Ditolak, dan dilarang melakukan kerumunan massa pandemi," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti diberitakan TribunSolo.com

"Termasuk unjuk rasa (unras) juga tidak diperbolehkan yang menimbulkan massa," kata dia.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat serah terima sebagai Kapolresta Solo di aula Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/8/2020).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat serah terima sebagai Kapolresta Solo di aula Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/8/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Kombes Pol Ade Safri menekankan mereka tidak melarang aksi mengumumkan pendapat di muka umum.

Namun, saat pandemi ini lebih baik bisa melalui daring atau online. Sebab, kerumunan massa rentan disaat Pandemi Corona seperti ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas