Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek Sekamar Berduaan Ngakunya Tante dan Keponakan

Petugas di Palembang menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah kamar penginapan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Digerebek Sekamar Berduaan Ngakunya Tante dan Keponakan
istimewa
Salah satu pasangan tak resmi diperiksa petugas di sebuah penginapan di Ilir Barat (IB) I pada Minggu (27/9/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM -- Dua orang pasangan bukan menikah terjaring razia petugas Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polrestabes Palembang pada Minggu (27/9/2020) malam.

Sebelumnya, Oknum Satpol PP di Langsa Aceh juga digerebek oleh warga setempat karena selingkuh dengan teman masa kecilnya.

Petugas di Palembang menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah kamar penginapan.

Di dalam kamar tersebut sang wanita mengenakan daster dan memasang rol di rambutnya, sedangkan sang pria mengenakan kaus dan celana pendek.

Keduanya sepasang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar sebuah penginapan di Ilir Barat (IB) I ini, mengaku punya hubungan keponakan dan tante.

"Ini tante saya, Pak. Saya keponakan," kata laki-laki tersebut.

Baca: Curiga Pasanganmu Selingkuh? Sadap WhatsApp-nya dengan 3 Cara Ini

Namun petugas yang memeriksa keduanya tak percaya begitu saja.

Berita Rekomendasi

"Mari ikut kami dulu ke kantor untuk didata. Kalau memang keponakan dan tante, nanti silakan pulang," kata seorang petugas Tipiring kepada pasangan tersebut.

Karena tak mampu menunjukkan identitas dan bukti hubungan keluarga, pasangan ini pun dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Diketahui, laki-laki yang mengaku keponakan merupakan DD (21 tahun) warga Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Sementara teman perempuannya berinisial AI (28 tahun) warga Kertapati, Palembang.

Selain DD dan AI, pada giat operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kosan maupun penginapan di Palembang, petugas mengamankan empat pasangan tak resmi lainnya.

"Ada lima pasangan tak resmi yang terjaring giat cipta kondisi malam ini. Kami amankan dari tiga penginapan di tiga lokasi berbeda, yakni di Demang Lebar Daun, Ilir Barat (IB) I dan Ilir Barat (IB) II," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Senin (28/9/2020).

Selanjutnya kelima pasangan ini didata dan dibina agar tak mengulangi perbuatan mereka.

Baca: Guru PNS Selingkuh dengan Istri TKI, Pernah Lakukan Hubungan Seks di Kelas, si Wanita Sempat Hamil

"Kami panggil orang tua mereka. Buat surat perjanjian untuk tidak keluyuran malam-malam, apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi," terang Sonny.

Sonny menerangkan, giat cipta kondisi ini guna mengantisipasi kejahatan seperti peredaran narkoba, minuman keras dan menciptakan situasi tertib serta kondusif di masyarakat.

Unit Tipiring bersama Tim Hunter akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemanapun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi di masa pandemi ini guna mencegah penyebaran virus Corona," kata Sonny.

Oknum Satpol PP CLBK Dengan Wanita Bersuami

Sebelumnya, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam yang diduga pasangan selingkuh RD dan AG kepada penyidik Polres Langsa, Aceh.

Oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial RD sudah beristri dan AG berstatus IRT, Selasa (22/9/2020) subuh sebelumnya diamankan warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.

Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa H Aji Asmanuddin, malam ini, mengatakan, oknum RD dan AG sudah diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk di BAP (Berkas Acara Perkara).

Baca: 2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan

Atas perbuatannya itu, jelas Aji Amsnuddin, oknum RD dan AG dikenakan sangsi Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) Pasal 5, setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.

Lalu, Pasal 22 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000, paling sedikit Rp 2.500.000.

"Untuk khalwat/mesum mereka sudah terbukti karena berdua-duan dengan nonmuhrim," ujar mantan Kadisdukcapil Langsa tersebut.

Sebelumnya dilaporkan, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/09/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,

Sedangkan pasangan wanita berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG.

Sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.

Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.

Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.

Baca: Kebakaran Ruko di Aceh, Ibu dan Dua Orang Anaknya Terbakar Hidup-Hidup

"Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.

Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.

"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.

Bahkan RD mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim berapa kali baik di rumah AG di luar.

"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemaran nama baik gampong," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, menyebutkan, oknum RD dan AG sudah diamankan di Kantor Syariat Islam setempat sejak pagi tadi.

Pasangan diduga selingkuh ini diamankan warga Gampong Paya Bujok Tunong sekitar pukul 05.00 WIB. Oknum RD ditangkap warga setelah keluar dari rumah AG.

Dijelaskan H Aji Asmanuddin, selanjutnya warga menyerahkan keduanya kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk diamankan ke Kantor Syariat Islam.

Kepada petugas WH, mereka mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri pada waktu-waktu sebelumnya.

Saat berada di rumah AG pagi tadi (Selasa-red), keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri (zina-red). Akan tetapi sudah berpegangan.

"Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Langsa, dan oknum RD dan AG masih diamankan di Kantor Syariat Islam," pungkasnya. (Agung Dwipayana/Tribunsumsel/Serambi Indonesia)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 'Ini Tante Saya', Pemuda Tanjung Raja Kepergok Berduaan dengan Wanita di Penginapan di Palembang dan Tribunnews.com dengan judul Pasangan Selingkuh dan Mesum Saat Subuh di Aceh Digerebek, Begini Nasibnya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas