Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Emas Senilai Rp 9 Miliar di Jambi Diringkus Setelah 7 Tahun Buron

Kepada petugas, Wijaya mengaku mendapat jatah Rp 800 juta, dari total emas yang dirampok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Perampokan Emas Senilai Rp 9 Miliar di Jambi Diringkus Setelah 7 Tahun Buron
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Novi Wijaya mengenakan baju tahanan nomor 3, saat digiring petugas bersama tersangka kriminal lainnya, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Novi Wijaya (41), pelaku perampokan emas 20 kg senilai Rp 9 miliar akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Jambi setelah 7 tahun buron.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengungkapkan, tersangka Novi merupakan satu dari enam perampok Toko Emas Apollo, yang berada di kawasan Pasar Jambi, Kota Jambi, 2013 silam.

"Sejak 2013 kita mengejar tersangka ini. Dan dia pelaku terakhir yang kita amankan dari total 6 tersangka," kata Dover, Senin (28/9/2020) pagi.

Pelarian Novi Wijaya akhirnya terhenti, saat Tim Opsanal Polresta Jambi meringkusnya di kawasan Kota Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Tanpa perlawanan berarti, dia langsung digiring ke Mapolresta Jambi.

Baca: Pelaku Perampokan di Tanjab Barat Diringkus Polisi Usai Diantar Temannya Berobat ke RS

Kepada petugas, Wijaya mengaku mendapat jatah Rp 800 juta, dari total emas yang dirampok.

Sebelumnya, 6 orang komplotan perampok toko emas beraksi di kawasan Jalan Wahidin No 37, Pasar, Jambi (11/11/2013) lalu.

Berita Rekomendasi

Emas seberat 20 kg senilai Rp 9 miliar raib dibawa pelaku.

Untuk memasuki toko emas, pelaku masuk melalui pintu belakang toko, dan merusak brankas toko.

Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (16/9/2020) lalu. (Tribunlampung.co.id)

"Pelaku merusak brankas, dan mengambil seluruh emas yang ada di dalamnya," tambah Dover.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wijaya bersama pelaku lainnya yakni, Adi, Diki, Saidi, Aman Atung dijerta dengan pasal 363 KUHPidana.

Sedangkan tersangka atas nama Akraldinata telah meninggal dunia.


Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Buron Selama Tujuh Tahun, Perampok Emas Senilai Rp 9 Miliar Diringkus Polresta Jambi di Solok

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas